
Kabupaten Tangerang – ParpanNews.com I SDN 1 Mauk kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan praktik melibatkan orang tua murid untuk membeli buku di toko buku eksternal. Toko yang dimaksud adalah Toko Buku Reformasi di wilayah Jati, Mauk. Informasi ini diperoleh setelah tim awak media menemukan isi percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya arahan dari pihak sekolah.
Dalam percakapan tersebut, seorang wali kelas bernama Deden diduga meminta orang tua murid membeli buku dari toko tertentu. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Sekolah SDN 1 Mauk, Nuryadi, yang, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mewajibkan pembelian buku di toko tertentu.
“Kami tidak pernah mewajibkan. Tapi kalau ada informasi seperti itu, akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan mengadakan rapat bersama wali murid untuk membahas hal ini lebih lanjut. Terima kasih atas informasinya,” ujar Nuryadi.
Namun, sejumlah pihak orang tua murid, salah satunya inisial SNW, mempertanyakan sikap Kepala Sekolah yang dinilai seolah mencuci tangan. Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik seperti ini bukanlah hal baru di SDN 1 Mauk.
“Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bukan satu atau dua tahun saja,” ujarnya.
Tindakan yang melibatkan pihak sekolah dalam pengarahan pembelian buku di toko tertentu dinilai bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan adil. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sumber: (Aris)
Editor: Hendrik