Tangerang – ParpanNews.com, Dugaan 28 oknum Kepala Desa dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang – Banten terkait penggandaan dana desa tahun anggaran 2024, sengaja dilakukan, Kamis (20/3/2025).
Dari 13 Kecamatan yang diduga menjadi pelaku penerima penggandaan Dana Desa, Kecamatan. Teluknaga yang terlihat kompak, pasalnya seluruh Desa yang ada di Kecamatan. Teluknaga, Kabupaten. Tangerang – Banten, menerima penggandaan dana desa tersebut, diduga pihak APH tidak transfaransi.
Berdasarkan hasil investigasi Targetberita.co.id, didapat informasi dari sebagian rekan LSM yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa para Oknum Kepala Desa sudah mengembalikan dana tersebut, namun yang mengherankan, pengembalian dana bisa dilakukan apabila telah ada proyek yang notabenenya tidak sesuai dengan RAB, sehingga ada kewajiban mengembalikan dengan tendensi waktu 1 x 30 hari, setelah temuan tersebut ditemukan oleh pihak Inspektorat, ujarnya.
Ia juga menambahkan, kalau dana yang sekarang dikembalikan, itu tidak masuk katagori pengembalian dana, karena tidak ada RAB dan tidak ada proyeknya, tutupnya.
Selain itu sebelumya berita terkait penggandaan dana desa sudah dinaikan beritanya lebih dari 40 media online, namun dugaan pihak APH terkesan menutup nutupi kasus ini.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang juga tidak ingin disebut namanya, menurut nya, adanya pengembalian penggandaan dana desa, tidak bisa disebut pengembalian, karena pengembalian itu apabila ada proyek dan tidak sesuai RAB, ujarnya.
Targetberita.co.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten. Tangerang tertanggal 17/3/2025, yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada tanggal 19/3/2025, guna melakukan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dinaikan, dari pihak Kejari, tidak memberikan konfirmasi terhadap surat yang diberikan oleh Targetberita.co.id
Daniel Turangan selaku Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id mengatakan, dugaan adanya penggandaan dana desa ini, kami telah melakukan konfirmasi kepada Camat Teluknaga melalui pesan singkat What’s app, namun kami tidak mendapat respon, ujarnya.
Menurut Daniel, adanya permasalahan ini, diduga merupakan hal yang sengaja ditutup tutupi, pasalnya dari 28 Desa dan masing-masing masing desa memiliki staf yang disebut operator desa, kejanggalan ini disebabkan karena hanya 2 operator desa yang dilakukan penahanan serta 1 operator Kabupaten Tangerang yang ditahan pihak kejaksaan, sementara selebihnya hilang seperti ditelan bumi, tutur Daniel.
Daniel menjelaskan, ibarat ikan didalam satu kolam, dan diberikan racun, mungkin hanya beberapa ikan yang masih bertahan karena faktor fisiknya yang kuat, ikan yang lain mati, hal ini justru bertolak belakang seperti penangkapan 2 operator desa yakni desa kelor dan desa pondok kelor dan juga operator Kabupaten Tangerang yang ditahan, sisanya masih menghirup udara bebas, oleh karenanya kami akan mengawal terus kasus ini dan kami juga akan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, jelasnya.
Daniel menambahkan, selain itu pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang sudah mengundang 13 Camat dan 28 Kepala Desa dan operator siskeudesnya sekabupaten Tangerang yang diduga terlibat atas penggandaan dana desa tahun anggaran 2024, namun tidak ada penjelasan hasil undangan Kejari Kab. Tangerang tersebut kepada khalayak umum, seolah diduga para pelaku yang terlibat penggandaan dana desa dibuat abu – abu, tutupnya.
Dilansir dari pikiran rakyat tangerang kota (13/3/2025), Dua operator desa, AL dan HK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Selasa, 12 Februari 2025, menjadi hari yang kurang menyenangkan bagi AL dan HK. Keduanya, yang berprofesi sebagai operator desa di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, harus berurusan dengan hukum. Mereka diduga melakukan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun 2024 yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara atau daerah mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AL mengakibatkan kerugian sebesar Rp.789.810.815. Sementara itu, perbuatan HK menyebabkan kerugian sebesar Rp.481.785.687.
Camat Asmawi Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang – Banten turut menyampaikan, Kosambi juga sebenarnya ada penggandaan dana desa, namun pihak pemerintahan Kecamatan. Kosambi tidak berkenan mengambilnya, sehingga dana tersebut masih nongkrong disana, ujar camat.
Tindakan Camat Kosambi, Kabupaten. Tangerang ini patut diacungkan jempol, pasalnya beliau tidak mau mengambil yang bukan haknya, dan hal ini patut diberikan apresiasi oleh pemerintahan Kabupaten Tangerang, bahkan Pemerintahan Provinsi Banten.
(Red)