Bogor | Parpanews.com- Terkait pemberitaan penjual sapi yang biasa di jual dan dijadikan untuk persiapan hewan Qurban viral di beritakan oleh salah satu Media Online di Bogor ( k- p.news), tentang kandang sapi yang diduga tidak berijin di Kampung Cibeber , Kecamatan Leuwiliang, Bogor Kamis (18/04/25).
Awal saat Oknum Wartawan dan oknum LSM tersebut menanyakan dan diduga memaksa memperlihatkan ijin layaknya sebagai eksekutor dan meminta menutup kandang sapi milik penjual sapi bernama (Mt). Kamis (18/04/25).
Setelah berita tayang melalui Media Online, ke Empat oknum Wartawan dan oknum LSM tersebut mendatangi teman dekatnya pemilik sekaligus penjual sapi hewan Qurban tersebut dengan dalih ingin bersilaturahmi, ucapnya.
Namun temannya si pemilik sapi tersebut menyampaikan,” silahkan saja, kalau memang berita sudah tayang kenapa tidak di tindak lanjuti tentang pemberitaannya ”, ujar (RY) teman si pemilik sapi hewan Qurban tersebut.
Berkali -kali (RY) mempersilahkan berita di runningnews saja ,karena memang beritanya sudah tayang, Namun salah satu dari oknum Wartawan dan oknum LSM tersebut endingnya ingin di fasilitasi atau di mediasi oleh (RY).
Kemudian RY menghubungi temannya yaitu pemilik sapi hewan Qurban (Mt) via seluler.
” Talangin saja, nanti saya yang ganti “, ujar (Mt) pemilik sapi.

Kemudian (RY) pun memberikan uang secara cash dan sisanya di transfer lewat nomer DANA oknum tersebut bernama (BDI).
Keesokan harinya (RY) di telepon lagi oleh salah satu oknum ke Empat Wartawan dan oknum LSM tersebut yang berinisial (Ay), bahwa hasil pertemuan kemarin belum selesai.
Diduga keras ke Empat oknum Wartawan dan oknum LSM tersebut berusaha memeras pemilik dan penjual sapi hewan Qurban di Cibeber tersebut.
Tindak pidana Pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan bunyi :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Red)