Tangerang.| ParpanNews.com
Pelaksanaan pekerjaan proyek galian kabel SKTM 20 kv di perumahan kota sutra sindang sari kecamatan pasarkemis,yang di kerjakan kontraktor rekanan PT PLN (persero) up3 teluknaga diduga telah melalaikan aturan yang telah di keluarkan Direksi PT PLN (Persero), salah satunya terlihat tidak sesuai kontruksi dan tidak sesuai prosedur standar pelaksanaan pekerjaan saluran kabel tegangan dan keutamaan keselamatan kerja (K3),jum’at (04 juli 2025 )
“Feby Chrysandi (SEKDA FWJI DPD BANTEN) sekertaris daerah forum wartawan jaya Indonesia banten mengatakan bahwa sistem anggaran berbasis kinerja seharusnya menghasilkan outcome atau output yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Pelaksanaan harusnya meningkatkan kualitas pelayanan publik,”ujarnya.

Feby Chrysandi sangat menyayangkan lagi-lagi program yang di gaungkan general manager GM PLN UID banten yang mengharuskan “Mitra PLN (kontraktor) mengedepankan visible felt leadership – yaitu kepemimpinan yang proaktif dalam penerapan K3.harus memperhatikan standar oprasional prosedur (SOP) intruksi kerja untuk pekerjaan jointing penggunaan alat pelindung diri (APD),”paparnya
Penyimpangan yang teridentifikasi antara lain
-Diduga pekerjaan galian tidak memenuhi standar kedalaman yang di tetapkan
-Pekerja tidak menggunakan (APD)alat pelindung diri lengkap
-Sistem k3 (Banner) tidak diterapkan sebagaimana mestinya amat sangat Membahayakan pengguna jalan baik roda dua atau roda tiga.
(Sumber: Feby)
(Tim)