Parpanews.com | Lampung,- Warga Bandar Lampung Jalan WR Monginsidi Gang Sosial No.6, Rt.5, Kelurahan Gotong Royong Bandar Lampung, H. Hasan Efendi S Nege merasa ditipu dan akan menempuh jalur hukum melapor ke Polisi, Kamis (20/11/2025) pukul 17.00 wib.
Dikatakan Hasan Efendi kepeda media ini awalnya berniat baik untuk membantu Saudara Sukma warga Sukaya Jaya Lampasing Pesawaran untuk modal Usaha, dengan syarat ada jaminan,
” Sukma itu awalnya minta bantu mau pinjam dana untuk modal usaha, saya sanggupi asal ada jaminan, dan benar Sukma membawa jaminan berupa 4 Sertifikat dan 1 Sporadik dengan nama pemilik sertifikat berbeda-beda, Pertama kali Saya memberikan uang itu pada tanggal 25/8/2025 Saya beri pinjaman sebesar 2 juta, selang dua hari pinjam lagi 2 juta dan jarak dua hari 1,5 juta, 1,5 juta dan terakhir 1 juta dengan total genap 8 juta uang berada di tangan Sukma,” Kata Hasan.
Dilanjutkannya, dengan dana 8 juta yang sudah berada ditangan Sukma, Sukma memberikan Iming-iming jasa 10% perbulan dari dana tersebut,
” Dari kesepakatan tersebut pada bulan Oktober kemaren Saya mulai menanyakan tentang uang tersebut ke Sukma, dan jawabannya dana sedang ditagih dan sudah mulai berbelit-belit, sampai pada hari ini juga masih berdalih-dalih, Saya juga sudah beberapa kali ke rumahnya di Sukajaya sana namun tidak bertemu, menurut istrinya sedang keluar rumah.
Dan kemaren Saya memberitahukan permasalahan ini kepada Kades Sukajaya Lampasing berharap permasalah ini bisa di selesaikan, namun sampai sekarang belum juga ada jawaban dari Sukma,” Jelasnya.
” Saya tunggu itikad baiknya Sukma sampai pada hari Senin jika tidak di pulangkan Uang sebesar 8 juta tersebut, Saya akan melapor ke Polresta Bandar Lampung,” Tambah Hasan Efendi S Nage dengan wajah kesal.
Dilain sisi Sukma saat di telp sampai tiga kali tidak di jawab lalu dikirimi via WhatsApp9 untuk meminta klarifikasi baru di jawab,
” Maaf Bang untuk sekarang ini saya masih di Anyer tempat kakak, dan permasalahan dengan Ayah Hasan pasti akan saya bayar pada hari Senin,” Jawab Sukma.
Pasal yang mengatur tentang penipuan,
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Rifka)





