Bogor, ParpanNews.com Diberitahukan kepada Seluruh Instansi Pemerintah, Dinas, Badan, Legislatif, Swasta, TNI serta Polri dan sebagainya.
Wartawan/Wartawati Media Online Parpanews.com. dalam menjalankan tugas liputannya selalu dibekali Kartu Anggota Pers, surat tugas serta namanya tercantum di dalam Bok Redaksi.
Berdasarkan hasil evaluasi Redaksi Media Parpanews.com. maka di putuskan bahwa :
Terhitung diterbitkannya pengumuman ini tanggal 28 Februari 2025 , pukul 20.40 WIB.
Nama yang tertera di KTA Pers di bawah ini :

Nama yang tertera di KTA Pers diatas adalah bukan lagi tercatat sebagai Wartawan/Redaktur Media Online Parpanews.Com ( PT MEDIA PARPAN INDONESIA)
Segala tindak tanduk serta langkah langkah yang bersangkutan adalah tanggung jawab pribadinya masing masing dan bukan lagi menjadi tanggung jawab Media Online Parpanews.Com
Salam hormat satu pena,
Anwar Achmad
Pimred Parpanews.com
Tembusan :
Pimprus
Pembina
Penasehat
Pimum
Penasehat hukum