Kab.Tangerang | ParpanNews.com
Pencurian Handphone dan uang tunai di dalam kontrakan yang ramai di perbincangkan di sosial media kini pelakunya kini sudah tertangkap.
kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 15 April 2025 telah terjadi pencurian berupa 1 ( satu ) buah Handphone Merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000, berawal pada saat Korban (Suami-istri) sedang tidur di dalam kamar ruang depan. kemudian pada saat SELVIA OKTAVIANI ( istri ) bangun tidur tiba-tiba melihat Handphone miliknya yang semula ditaruh diatas kulkas sudah tidak ada di tempat semula dan melihat isi tas milik suaminya ( AHMAD SULTONI ) acak -acakan Uangnya juga sudah tidak ada (kosong).
lalu istri Korban ( SELVIA OKTAVIANI ) memberitahukan kepada suaminya ( AHMAD SULTONI ) setelah itu AHMAD SULTONI bersama dengan saksi langsung mengecek CCTV yang terpasang di depan rumah kontrakannya. dilayar CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah kontrakan( korban).
Dengan bantuan rekaman CCTV yang berada di sekitaran Kontrakan korban (Ahmad Sultoni ) langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek sepatan.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian “Tim Opsnal Polsek Sepatan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu. Try Sartoto,SH. melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pencurian dirumah korban( Ahmad Sultoni) adalah seorang laki-laki berinisial ( M.AA ),” Ucap Kanit Reskrim Polsek Sepatan
Lanjut Kanit Reskrim.“Kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul. 14.00 Wib.Pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sepatan di Daerah Kp.Cadas Rt.005/001Ds.Karet Kecamatan Sepatan”.selanjutnya M.AA( pelaku ) dibawa ke Polsek Sepatan guna proses lebih lanjut.
Feby Chrysandi Sekertaris FWJIndonesia daerah Provinsi Banten.“saya apresiasi atas segala kinerja dan respon cepat tindakan yang di lakukan oleh seluruh jajaran Reskrim Polsek Sepatan yang sudah berupaya menangkap pelaku pencurian spesialis di rumah kontrakan karna sudah meresahkan masyarakat Sepatan khususnya”.tandas feby
Feby juga berharap Mudah mudahan pelaku bisa jera atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah)dan pelaku pencurian di ganjal Pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.Tutupnya
[ Red]