Kab.Tangerang | ParpanNews.com– Polres Metro Tangerang Kota Polsek Pakuhaji respon cepat adanya laporan dari masyarakat,terkait hilangnya dua (2) ekor kambing ternak di kecamatan Pakuhaji,Sabtu (25/05/2025).
Berawal dari warga Pakuhaji yang kehilangan dua (2) ekor kambing,mendatangi kantor Polsek Pakuhaji guna memberikan laporan kehilangan.
Dari laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afiandi, S.H,. Bersama jajaran langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus cek lokasi dimana tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan akhirnya didapati petunjuk rekaman CCTV bahwa ada dua (2) orang laki-laki mengendarai 1 unit Sepeda motor keluar dari gang dekat rumah Pelapor (korban) dengan membawa dua (2) ekor kambing.
Pada hari jum’at tanggal 25 April 2025. pelaku berinisial AS alias Dower terpantau sedang berada di wilayah sepatan kampung dukuh Rt.02/001 Kelurahan Sepatan kecamatan Sepatan tepatnya di Rumah sakit Uni Medika, kemudian tim Reskrim Polsek pakuhaji langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,akhirnya pelaku ( AS alias Dower ) berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya pelaku (AS) di bawa ke Polsek Pakuhaji unit Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Menurut keterangan (AS) dirinya menceritakan pada saat melancarkan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama satu orang temannya alias (BD) dari situlah jajaran Reskrim Polsek pakuhaji melakukan pengembangan menuju rumah (BD) yang beralamat di Kampung Akar Desa Kohod kecamatan Pakuhaji. namun sangat naas pada saat jajaran reskrim sampai di rumah (BD) pelaku lebih dulu meninggalkan rumahnya.

Di dalam rumah pelaku (BD) polisi hanya menemukan 1 unit motor Honda Vario warna merah Nopol. B-3531-CMH. kemungkinan motor tersebut sangat kuat digunakan pelaku untuk menjalankan operasional pencurian kambing.untuk pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.tutupnya
[Red/Akmal]