TANGERANG,ParpanNews.com — Warga Perumahan
Cluster Safira Aryana resah akibat adanya pabrik pengolahan limbah plastik yang diduga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Pabrik tersebut berlokasi di Jl.Diklat Pemda Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Pabrik pengolahan limbah plastik diduga melepaskan polusi udara yang menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA, menurut warga pabrik plastik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, karna berlokasi di zona pemukiman
Warga juga merasa terganggu dengan kegiatan pabrik yang beroperasi, seperti kebisingan dan bau yang menyengat.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, setiap malam dirinya bersama warga lainnya selalu mencium aroma bau menyengat dari pabrik tersebut yang membuat warga merasa sesak dan pusing.
“Bau menyengat yang sudah berlangsung lama, dan aromanya itu membuat sesak dan pusing,” singkatnya.
Hal yang sama dikatakan Daman Huri warga kelurahan sukabakti, bahwa aroma bau menyengat itu sudah sejak lama sering muncul.
Menurut dia, aroma tersebut sangat mengganggu aktivitas warga setempat, bahkan dirinya khawatir aroma itu bisa menimbulkan penyakit dalam pada saluran pernafasan. Pasalnya, warga setiap hari menghirup aroma bau tersebut.
“Mungkin kurang lebih sudah satu tahun, aroma ini menyerbak mengganggu masyarakat,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, berharap pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bisa segera bergerak untuk melakukan pengecekan dan mencari sumber bau yang sudah meresahkan masyarakat.
“Sepertinya aroma itu ditimbulkan oleh salah satu pabrik pengolahan pembakaran limbah plastik, karena aroma yang ditimbulkan mengeluarkan bau yang menyengat, kami berharap pemerintah bisa bergerak cepat,” harapnya.
Warga pun meminta, Pemerintah Kabupaten Tangerng bisa segera melakukan pengecekan. Dan apabila nantinya ada yang terbukti melakukan pencemaran udara . Maka perusahaan atau orang tersebut diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang mengatur tentang pencemaran udara, secara khusus, mencakup Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang.
(sumber:Doni)
[Red]