PARPANEWS.COM | PENAWARAN,- Menanggapi pemberitaan mengenai keberadaan mobil Toyota Fortuner berpelat merah BE 1024 RZ yang terlihat berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi resmi, Senin (17/11/2025).
Dikatakan Kepala Bidang Aset BPKAD Pesawaran, Fuad saat dikonfirmasi oleh media ini, Ia menjelaskan bahwa mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BE 1024 RZ merupakan kendaraan dinas yang sebelumnya tercatat pada Dinas PUPR Pesawaran dan telah dilelang pada tahun 2022,
” Benar, mobil Fortuner hitam BE 1024 RZ milik dinas PUPR Pesawaran sudah dilelang pada tahun 2022 dan dimenangkan oleh Dr. Andre Kusuma Rakhman.
Sejak saat itu kendaraan tersebut bukan lagi milik Pemkab Pesawaran karena sudah kami blokir dari samsat,” Kata Fuad.
Dia juga menegaskan bahwa kendaraan yang sudah terlepas dari status aset pemerintah seharusnya tidak lagi menggunakan pelat merah, karena status kedinasannya telah berakhir.
“Seharusnya mobil tersebut tidak lagi memakai pelat merah karena statusnya sudah non-dinas dan sudah diblokir dari samsat,” Jelasnya.
Menindaklanjuti temuan pelat merah yang masih terpasang pada kendaraan tersebut, BPKAD Pesawaran akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan penanganan sesuai ketentuan.
” Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, untuk menindaklanjuti masalah ini,” Ujarnya.
Dilain sisi warga Lampung Timur E A yang memegang unit mobil plat merah tersebut menyampaikan lewat via telp, bahwa mobil tersebut sudah tidak lagi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
E A menyebutkan kendaraan itu telah dibeli melalui mekanisme lelang,
(Riz)





